Polres Lamandau – Tim gabungan Jatanras Polres Lamandau dan Polres Kobar, jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah hukum Polres Lamandau. Senin (7/2/22) pagi.
Kasatreskrim Polres Lamandau IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. Melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau AIPDA Fransisca Dhamayanti, S.S., mengatakan, setelah menerima laporan tindak pidana Curas yang terjadi pada sebuah warung di jalan Trans Kalimantan Km.18, Kec.Bulik, Kab.Lamandau, Personel Satreskrim Polres Lamandau segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Pelaku yakni R diamankan Tim gabungan Jatanras Polres Lamandau dan Polres Kobar pada Senin (7/2/22) Malam di wilayah hukum Polres Kobar,” ujar Kanit III.
Kanit III juga menambahkan bahwa pelaku R juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Sanggau, Polda Kalbar. Usai mengamankan pelaku, Tim Jatanras langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Lamandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain terduga pelaku Curas, kami juga turut mengamankan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) serta 3 (tiga) buah pisau yang diduga digunakan dalam melakukan aksinya” tutup Kanit III. (ry)