Lagi..!!! Kali Ini Satu Orang Pembakar Lahan Ditangkap Polres Kobar

(Foto: Humaspol).  

BARITORAYAPOST.COM (Pangkalanbun) – Himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan untuk menghidari adanya kabut asap yang berdampak bagi kesehatan maupun layanan publik, rupanya masih tidak diindahkan oleh sebagian masyarakat.

Akibat larangan yang tidak dipatuhi tersebut  hingga akhirnya H Bin Umar (55) yang tinggal di jalan. Abdul Hamid ,RT. 15 RW. 03 Kel. Kumai Hulu Kecamatan. Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut ditangkap anggota Polres Kotawaringin Barat pada hari Kamis,(5/9/2019).

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa,tanggal 03 September 2019,berkisar pukul 15.00 WIB telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Jalan Pasir Putih Gg. Keluarga, RT. 12 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai,Kabupaten  Kotawaringin Barat.

Aparat yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari saksi-saksi bahwa terlapor (H-Red) telah membakar hutan / lahan yang berada di TKP, selanjutnya terlapor dan barang bukti berupa 1 buah korek api gas,2 buah parang,abu dan ranting bekas pembakaran dibawa ke Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “d” Undang undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Humaspol/Adi/Red)

Pos terkait