Lagi-Lagi, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu

Polres Kapuas – Sat Resnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan Desa Palingkau Jaya kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Jumat (5/11/2021) pukul 15.00 WIB.

Pengedar itu yakni RH (41) warga Desa Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas.

Bacaan Lainnya

Dari tangan RH, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,67 gram, dua lembar kertas alumunium foil, satu buah dompet kulit warna coklat merk boweisi, dan satu buah hp merk Nokia warna hitam.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.

Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H.M.M. juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas.

“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya. Sabtu (6/11/2021) siang.

Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Or)

Pos terkait