Lagi, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Rumahnya di Tewah

Diduga pengedar sabu ini sedang menunjukan barbuk ke pihak keamanan di mapolres Gumas, Sabtu (14/11/2020).

Bacaan Lainnya

 BARITORAYAPOST.COM ( Kuala Kurun ) Lagi-lagi, yang dilakukan Satresnakoba Polres Gunung Mas (Gumas) yakni telah meringkus yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. 

Sosoknya, seorang pemuda berinisial R (29) warga Tewah, ini harus berurusan dengan pihak keamanan, bahwa terbukti dari tangannya yang diduga sabu itu, langsung disita sekitar 17 paket berat berjumlah 10.79 gram.

Satresnarkoba Polres Gumas meringkus pelaku ini dirumahnya, Kelurahan Tewah, Kabupaten Gumas, Sabtu(14/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Gumas, Ipda Budi Utomo SH, mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman SIK, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pengedar barang haram.

“Benar mas ini yang ke 8 orang  kita  sudah amankan, dan ini seorang pemuda berusia 29 tahun, TKP di kediamanya di Kecamatan Tewah, serta barang didapat dari tangan terduga ini yang kami sita ada kurang lebih atau berat kotor sekira 10.79 gram,” ucap Ipda Budi Utomo.

Selain barang bukti sabu, ujarnya menyebut, ada timbangan, uang tunai sekitar Rp.200 ribu dan barang lainnya. Sedangkan awal kejadian pihaknya mendapat informasi dari warga di wilayah setempat.

“Untuk pelaku ini kita kenakan pasal, 114 ayat (2) jounto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Budi. (Cp/BRP).

Pos terkait