Lagi, Satresnarkoba Polres Gumas Ciduk Tiga Bandar Sabu di Tewah


Pelaku yang diduga pengedar sabu diamankan di TKP dan sudah
dibawa ke Mapolres  Gumas, Kamis (27/11/2020).

Bacaan Lainnya

BARITORAYAPOST.COM (Kuala
Kurun) –
 
Kembali Sat Res Narkoba Polres
Gunung Mas (Gumas) menciduk tiga pria yang diduga Bandar sabu, mereka berinisial
BE (40) dan H (36) di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Kamis (26/11/2020) sekira
pukul 14.00 WIB, sedangkan AS (40) di Kediamanya kelurahan Tewah, sekira jam
15.30 WIB.

 

Dari tangannya BE dan H disita diduga sabu  ada sebanyak tiga kantong plastik klip berat 2,39
gram. Sedangkan dari tangan AS,  warga
Tewah ini sebanyak tiga plastik klip seberat 2,12 gram.

Data didapat dari Polisi, kejadian bermula pada saat itu anggota Sat Res Narkoba mengetahui informasi dari masyarakat, bahwa di lingkungan wilayah Kelurahan
Tewah, sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu.

 

Kemudian, anggota Sat Res Narkoba Polres Gumas langsung bergerak saat
mendapatkan informasi tersebut, serta mencurigai ketiga orang yang diduga
sebagai budak sabu alias pengedar.

 

Benar, setelah diselidiki anggota Sat Res Narkoba, langsung
mengintai ketiganya dan langsung ditangkap di lokasi yang berbeda tempat, kemudian
barang bukti serta  ketiga orang ini langsung dibawa untuk penyidikan lanjutan.

 

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK, melalui Kasat Narkoba
Ipda Budi Utomo SH,  membenarkan ada
mengamakan pelaku selaku pengedar barang yang diduga sabu.

 

“Kemarin kita ada mengamankan tiga orang yang diduga
pengedar sabu dan kita amankan di tempat yang berbeda, tapi mereka itu ada di
satu kecamatan,”  sebut Ipda Budi Utomo, SH,
Jumat (27/11/2020).

 

Sedangkan barang yang di duga sabu, kata Budi menambahkan,
dari tangan BE, H dan AS ada motor, amplop, hanphone, celana, alat timbangan
digital, dan bong alat penghisap serta uang tunai Rp 500 ribu, semuanya disita untuk barang bukti untuk
pemeriksaan lajutan.

 

“Kalau pasal untuk pelaku yang diduga pengedar ini kita kenakan
pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto 127 ayat (1) huruf (a) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Ipda Budi.
(Cp/BRP)

Pos terkait