Laksanakan ops yustisi secara intensif guna tekan pelanggar prokes

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barito Timur) – Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah,  Kepolisian resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, dalam rangka Pendisiplinan terhadap  masyarakat agar selalu  mematuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker ditengah pandemi Covid 19, Polsek Dusun Tengah konsisten melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Jum’at (09/04 /2021).

Dalam kegiatan tersebut Polsek Dusun Tengah terus konsisten dalam upaya pencegahan dan pendisiplinan kepada para pelanggar yaitu dengan sanksi sosial  berupa menyapu,memungut sampah sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari virus Covid-19.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Inspektur polisi satu(Iptu) Nurheriyanto Hidayat S.H.,M.Si., Menyampaikan kepada masyrakat yang melintas pada saat giat Ops yustisi dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
Gerakan Operasi Yustisi Penertiban masker ini untuk merupakan bentuk cara untuk memutus mata rantai penyebaran virua covid 19  dikarenakan dalam beberapa minggu terakhir jumlah warga yang terpapar covid 19 di wilkumnya terus meningkat “tambah Kapolsek
Dalam rangak kegiatan ops yustisi kali ini kami tingkatkan dan perketat dari biasanya mengingat pasti banyaknya warga yang melintas hendak menuju pasar mingguan ampah
Kapolsek juga menghimbau kepada masyrakat yang terjaring melanggar pada saat pelaksaan Ops yustisi agar lebih disiplin lagi kemudian beliau  menghimbau agar  kedepannya tidak ada lagi pelanggar yang melakukan perbuatan serupa serta harus  membiasakan diri dan mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu mematuhi prokes di tengah pandemi covid 19,dan beliau juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah tidak melanggar saat kegiatan ops yustisi “tandasnya.(acae )

Pos terkait