BARITORAYAPOST.COM (Sukamara) – Hasil dari pengembangan kasus perampokan di sebuah Ruko di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalteng beberapa waktu lalu berinisial F (42), IA (37), S (41), dan A (48) seorang mantan Kades berinisial T ikut menjadi tersangka karena terlibat membantu empat orang rampok tersebut melarikan diri.
Hal ini disampaikan Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, S.H.,M.M dalam realise nya kepada awak media, Jumat (20/12/2019)
Tersangka mantan Kades Sekuningan Baru dengan inisial T turut terlibat lantaran membantu ke empat tersangka untuk kabur ke Pangkalan Bun, dengan menggunakan kendaraan roda empat miliknya pada 16 Desember 2019 waktu lalu.
Hal ini terungkap dari keterangan ke empat pelaku yang telah melakukan aksi perampokan yang sempat kabur ke areal perkebunan kepala sawit untuk membagi uang hasil rampokkan yang berencana melarikan diri ke Pangkalan Bun.
Saat ingin kabur ke Pangkalan Bun, mereka bingung tidak ada kendaraan. Setelah itu, mereka langsung menghubungi lewat telepon tersangka T yang merupakan mantan kades ini untuk diantarkan ke Pangkalan Bun karena sudah melakukan pencurian di dekat rumahnya.
Setelah mendapat telpon tersebut, T bersama suaminya yang tidak mengetahui hal tersebut langsung berangkat dan menjemput keempat kawanan rampok untuk diantarkan ke Pangkalan Bun.
Pada pukul 04.30 WIB dini hari, mereka berangkat ke Pangkalan Bun untuk mengantar komplotan rampok tersebut dengan menerima imbalan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah itu T dan suaminya kembali ke Desa Sekuningan Baru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, dan dikenakan pasal 365 KUHP, ayat (2), 1, 2 dan 3 e tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Adr/Red/BRP).