BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Sebagai upaya pencegahan melonjaknya penyebaran Covid-19 menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Polres Lamandau melakukan pemasangan spanduk larangan mudik lebaran, Minggu (25/4/2021).
Larang Mudik, Polsek Lamandau dan pihak swasta Pasang Spanduk Imbauan

Pemasangan spanduk larangan mudik ini dilakukan pada tempat-tempat strategis yang dapat terlihat oleh masyarakat diantaranya pada papan baliho, tempat umum pemukiman dan tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, SIK., M.H., melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H., mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua masyarakat.
“Imbauan dipasang sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu,” kata Kapolsek usai pemasangan.
Pihaknya berharap masyarakat tidak mudik dan mentaati peraturan peraturan pemerintah serta ikut berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita sudah tahu dalam situasi pandemi virus corona,” tandasnya. (dbm)