Legislator Muda ini, Minta Hukum Adat Harus Ditegakan

Wakil Ketua II DPRD Gumas Neni Yuliani sedang berfose bersama keluarganya di kediaman

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Penegakan hukum adat khususnya di daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih kurang, maka harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada di lapangan. Karena itu, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta dengan para penegak hukum adat khususnya budaya Dayak untuk melaksanakan sebagaimana dan dengan sebaik mungkin.


“Seperti mantir-mantir dan damang mereka ini adalah penegak hukum adat maka dari itu kita harapkan harus menjalankan sesuai aturan yang berlaku di hukum adat, dan sabaik mungkin dilakukan kedepannya,” ucap Wakil Ketua II DPRD Gumas Neni Yuliani, saat dihubungi, Minggu (2/2/2020).


Meski demikian, lanjut srikandi muda dari partai berlambang mercy ini mengutarakan, lembaga kedamangan kedepan diharapkan juga jangan sampai meningalkan pokok-pokok kinerja yang tertuang di hukum adat. Sehingga penegakan hukum adat bisa lebih dikedepankan dari hukum yuridis.


“Untuk itu masyarakat juga harusnya disosialisasikan sehingga mereka mengetahui apa itu adat dan hukum normatif, sebab pengetahuan itu harus diketahui mengingat warga saat ini masih kurang mengetahui akan hal tersebut,” ujarnya.


Legislator asal Kecamatan Kurun, Sepang dan Mihing Raya ini menambahkan, begitu juga bagi para penegak hukum adat Dayak ini, seperti damang dan mantir adat harus menjaga wibawa serta filosofi adat di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sehingga lebih dihormati kedepannya.


“Mereka (Damang dan Mantir) harus menjaga falsafah dan huma betang, dan menjaga marwah. Juga menjaga hubungan baik dari semua unsur termasuk dengan pemerintah dan masyarakat yang diutamakan karena tanpa masyarakat kita tidak apa-apa,” pungkasnya. (Yes/Red/BRP).


Pos terkait