
BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Akibat bermain judi kupon putih atau togel, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial IY (30) harus berurusan dengan petugas Kepolisian. Ia terpaksa harus masuk bui karena tertangkap tangan bermain judi di jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Desa Sei Gawing Rt 2 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, pada hari Minggu 27 September 2020 sekitar jam 15.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, SIK mengungkapkan, IY adalah warga Desa Sei Gawing Rt. 2 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Kapuas.
Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, pada Minggu 27 September 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di dalam rumah Sdr. Andri di jalan Lintas Palangkaraya Buntok Desa Sei Gawing Rt 2 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, IY tak berkutik karena tertangkap tangan sedang bermain togel. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
“Benar saat ditangkap pelaku sedang bermain judi. IY dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Kapuas untuk di proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang kepada awak media, Senin 28 September 2020.
Kristanto membeberkan, barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain uang tunai sebesar Rp. 575.000,-, 1 buah pulpen warna hitam, 4 buah buku nota dengan angka tebakan, 1 buah kalkulator merk Citizen, 2 lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, dan 1 buah handphone Mito warna hitam.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kristanto Situmeang. (Rah)