
BARITORAYAPOSTCOM (Tamiang Layang) – Sidang perkara perdata nomor: 11/Pdt. G/ 2020 / PN. Tml antara Leriantu dan kawan-kawan yang tergabung sebagai Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku penggugat, menggugat Bupati Barito Timur dan Sekretaris Daerah.
Hari ini Selasa (22/9/2020) Pengadilan Negeri kelas ll Tamiang Layang. Majelis Hakim membacakan Putusan hasil dari beberapa kali sidang.
Dari pantauan awak media Baritorayapost.com, sidang yang dikawal oleh sejumlah aparat Kepolisian dan Satpol PP, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat dan tergugat, sejumlah mantan Perangkat Desa dan wartawan.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.30 WIB dengan patuhi portokol kesehatan berjalan aman, tertib, terkendali.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana. SH.,MH, Hakim Anggota Kharisma Laras Sulu. SH. dan Hakim anggota Helka Rerung. SH.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Deni Indrayana, SH., MH. yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, bahwa berdasarkan pertimbangan hakim, “Gugatan tergugat ke penggugat ditolak keseluruhannya. Dan membebankan pada pihak penggugat untuk membayar biaya sidang,” ucapnya.
Indrayana pun setelah ketok palu mengatakan, “Semua ini demi kebenaran dan keadilan,” tutupnya. (dun/red/BRP)