Maklumat Kapolda Kalteng Disosialisasikan Oleh Personel Polsek Gunung Timang Kepada Sejumlah Masyarakat

Polres Barito Utara – Kegiatan Membawa Selebaran, Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana pembakar hutan dan lahan secara rutin disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Timang kepada petugas SPBU di Desa Kandui, Rabu(23/03/2022) pagi

Bacaan Lainnya

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K melalui Kapolsek Gunung Timang Ipda Ade Soemarna S.Sos., mangatakan Membawa Selebaran, Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan Kepada Warga Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah yakni mendatangi satu persatu ke rumah-rumah warga.

Sejumlah tempat yang menjadi sasaran dalam pemasngan sticker ditempat fasilitasi umum diantaranya di Kandui secara door to door terhadap Warga masyarakat yg duduk dan berkumpul di tempat-tempat umum.

Pos terkait