BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap di Kalimantan Tengah Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat Brigpol Juhri Personil Polsek Lamandau,Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tersebut dengan cara lisan dan tulisan, Senin (1/3/2021).
Oleh Brigpol Juhri Maklumat Kapolda Kalteng di tempel di rumah rumah penduduk sambil di berikan himbauan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, SH menyampaikan, untuk mencegah kejadian karhutla, serentak personil Polsek Lamandau melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan di wilayah kec. Lamandau, mengingat beberapa pekan tidak ada turun hujan dan cuaca sangat panas, dengan di laksanakan sosialisasi secara masih diharapkan akan menimbulkan dampak positif untuk pencegahan karhutla.
Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena memiliki dampak lingkungan dan hukum bagi pelakunya akan di proses pidana.
Pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanski pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak 5 milyar rupiah,” tegas Kapolsek (MP)