BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Polsek Sepang Polres
Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng terjun di lapisan masyarakat guna
mensosialisasikan maklumat yang di keluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap
Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Kamis (24/09/2020)
pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek
Ipda Risza Dedy Nafianto, S.H., mengungkapkan dengan terbitnya maklumat Kapolri
itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan
dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.
Selain itu kata Iptu Nanang penerapan protokol kesehatan
dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau
virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.
“Kami harapkan, agar Paslon dan para pendukungnya untuk
tetap senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat
mengikuti tahapan Pilkada,” ujarnya.
Sedangkan maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan
ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020.
Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni :
Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan
kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka
diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran
Covid-19.
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan
kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak
yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi
kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan
keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait
penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan
seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol
kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan
menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak
melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara
pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan,
semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan
tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Apabila ditemukan, jaelas dia, perbuatan yang bertentangan
dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan
kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Maklumat untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh
masyarakat, juga para pendukung paslon,” terangnya. (Hms/Cp/BRP).