BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Proses sidang perkara Pidana nomor 80/Pid B/2020/PN Tml, yang melibatkan direktur PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM), Heri Soesanto SE, masih berkanjut. Kali ini persidangan memasuki keterangan dari para saksi.
Terdakwa yang menjadi Kuasa Direktur dari PT.BNJM yang merupakan salah satu Perusahaan Pertambangan Batubara yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Patangkep Tutui tersebut, melanjutkan proses persidangan yang di gelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/10/2020).
Sidang perkara pidana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faidul Alim Romas, SH, turut hadir kuasa dari Terdakwa Akhmad Ruzeli, SH dengan agenda mendengar keterangan saksi dan bukti surat.
Perkara kasus pidana Kuasa Direktur perusahaan PT. BNJM, yang di tangani oleh tim dari Mabes Polri, di lanjutkan tuntutan oleh Kejaksaan Agung, dan dilanjutkan proses perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bartim
Usai sidang Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung, SH menjelaskan, tadi sudah digelar acara persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 21 oktober 2020 atau pekan depan denga agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” terang Helka.
Sementara itu JPU Muhamad Faidul Alim Romas SH mengatakan, “Sidang pada hari ini, kita memanggil lima orang saksi ,tapi yang bisa hadir untuk hari ini dua orang saksi, satu saksi mengundurkan diri karena ada hubungan keluarga dengan Terdakwa,” ucapnya.
Ditambahkannya, kedua saksi tadi pada intinya membenarkan bahwa di pelabuhan milik PT. BNJM juga dipergunakan oleh perusahaan lain yang bukan anak perusahaan BNJM.
Pada saat itu, saat kasus ini ada, status pelabuhan tersebut merupakan Pelabuhan Khusus, dari fakta persidangan yang terungkap tadi,
“Sesuai dengan dakwaan kami selaku Penuntut Umum, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019,” jelas M. Faidul.
Pada sidang sebelumnya dakwaan yang disampaikan oleh JPU menjelaskan perbuatan Terdakwa telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- 27/TML/09/2020, JPU M. Faidul Alim Romas antara lain menyebutkan, “Bahwa terdakwa Hari Soesanto SE (dari PT BNJM) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2018, Kamis tanggal 3 Januari 2019, dan Selasa tanggal 5 Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di terminal Khusus PT BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 105, yaitu Terminal Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.
JPU mendakwa terdakwa telah melakukan rentetan bongkar-muat batubara berkali-kali dengan jumlah berjuta-juta Tonase Metrex Ton (MT) batubara dengan menggunakan terminal khusus tersebut. (YCP/Red).