BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) merupakan salah satu syarat untuk menikah bagi anggota Polri, sebagai mana yang dilaksanakan oleh calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan dengan anggota Polres Lamandau.
Kegiatan Sidang BP4R yang digelar di Joglo Polres Lamandau, Polda Kalteng dipimpin langsung oleh Wakapolres Lamandau Kompol Harman Subarkah S.H.
Wakapolres mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan sidang BP4R tentunya penerapan prosedur kesehatan cegah tangkal covid-19 harus dilakukan.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Kompol Harman.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Lamandau yang akan melaksanakan pernikahan.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” Ujar Kompol Harman.
Selanjutnya berturut turut wejangan masihat dari pengurus Bhayangkari, Konselor, Rohaniawan, dan Kasi Propam sehingga ketiga pasangan calon mempelai faham tentang berumah tangga dan bergaul dilingkungan Polri. (Dbm).
Post Views: 140