BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – PT. Borneo Ketapang Indah (BKI) terima 7 poin keputusan yang disepakati dengan pihak Plasma Isa Pakat (PIP) dan Koprasi Usaha Bina Bersama (KUBB). Mediasi yang terlaksana di mako Polres Bartim pada hari Jumat 18 September 2020 kemarin membuahkan hasil.
Sebelumnya sempat terjadi polemik antara PT. BKI dengan PIP dan KUBB yang diketahui bahwa pengelolaan dalam menangani Plasma atau kebun masyarakat atas binaan PT. BKI yang berada di wilayah kecamatan Pematang Karau kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, kini menemukan jalan keluar dengan sebuah kesepakatan baik secara lisan maupun tertulis yang tertuang dalam surat berita acara hasil keputusan.
Dengan adanya kesepakan dari mediasi kedua belah pihak, menghasilkan 7 point keputusan yang disepakati dan ditandatangani oleh masing-masing pihak diatas materai, juga disaksikan oleh pihak kepolisian dari Polres Bartim serta beberapa tokoh masyarakat yang turut hadir saat mediasi di mako Polres Bartim.
Saat dikonfirmasi awak media, Pihak management PT BKI, Raden Agus Hiramawan selaku Senior Corporate Affairs Manager Region Bartim tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Bartim yang telah memediasi permasalahan yang sempat terjadi dan menemukan kesepakatan yang baik.
“Sesuai dengan kesepakatan yang telah diketahui pihak Polres agar semua pihak dapat bekerjasama untuk menjalankan prosedur yang telah disepakati,” ucap Raden Agus kepada awak media via telpon, Sabtu (19/09/2020).
Dirinya juga berharap agar pihaknya dapat bekerjasama dengan baik kepada pihak KUBB guna mencapai harapan yang diinginkan oleh masing-masing pihak yang terlibat dan terus bersinergi kedepannya.
“Kami inginkan semua berjalan dengan baik, karena antara Perusahaan dengan Plasma Isa Pakat KUBB adalah mitra kami dan kami juga mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada pihak Polres Bartim yang sudah membantu temukan jalan tengah hingga semua kembali berjalan dengan baik,” tutur Raden Agus singkat.
Adapun hasil keputusan sebanyak 7 point tersebut adalah tindak lanjut permasalahan antara Koperasi Plasma Isa Pakat, Koperasi Usaha Bina Bersama dan PT. Borneo Ketapang Indah tentang pengelolaan kebun plasma, dalam pertemuan tersebut menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
- Mengangkat nama-nama calon pemilik atau calon lahan (CP-CL) dan pemilik lahan sesuai dengan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 111 tahun 2017 tentang pembangunan kebun masyarakat Tahap I melalui pola kemitraan an. Koperasi Usaha Bina Bersama pada wilayah binaan PT. Bomeo Ketapang Indah dikecamatan Pematang Karau Kab. Barito Timur dan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 388 tahun 2018 tentang pembangunan kebun masyarakat Tahap II melalui pada wilayah binaan PT. Borneo Ketapang Indah dikecamatan Pematang Karau Kab. Barito Timur menjadi anggota Koperasi Usaha Bina Bersama, serta nama pemilik plasma yang belum dibuat CP-CL,
- Koperasi Usaha Bina Bersama melaksanakan rapat pengurus beserta anggota untuk melaksanakan rapat tahunan atau rapat luar biasa,
- Merubah dan membentuk seluruh susunan pengurus Koperasi Usaha Bina Bersama,
- Susunan pengurus dan anggota Koperasi Usaha Bina Bersama wajib memiliki plasma di PT. Borneo Ketapang Indah Kec. Pematang Karau,
- PT. Bomeo Ketapang Indah melalui manajer plasma untuk segera memfasilitasi terlaksananya keputusan ini,
- Keputusan ini dilaksanakan dalam tempo 1 bulan terhitung dari ditanda tanganinya surat keputusan ini, dan apabila keputusan ini tidak dilaksanakan maka segera akan dilaksanakan audit oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Barito Timur,
- Pelaksanaan keputusan ini didampingi oleh Satreskrim Polres Bartim serta Dinas Koperasi dan UMKM Kab.
Sementara, saat awak media mencoba untuk menghubungi via handphone kepada pihak PIP dan KUBB untuk meminta keterangan dari hasil pertemuan kemarin tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini ditayangkan. (Ycp/Red)