Mediasi Tripartit Dengan Karyawan PT. Wasco Di Tunda, Kepala Disnakertrans Tegaskan Management Perusahaan Nantinya Harus Hadir

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Rencananya mediasi Tripartit yang dijadwalkan pada tanggal 28 September 2020 oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Barito Timur (Bartim) kalimantan Tengah antara PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) dengan karyawannya di tunda. Namun sempat terjadi Miss komonikasi atau salah paham dan ketegangan antara karyawan PT. Wasco dengan pegawai Disnakertran terkait pembatalan tersebut.

Bacaan Lainnya


Kejadian tersebut dapat diantisipasi dengan penjelasan Kepala Disnakertran Bartim,  Drs. Darius Adrian M. Si  yang menjelaskan penundaan mediasi Tripartit dengan melihat situasi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan, Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak sempat melampirkan secara tertulis pembatalan dengan surat yang disampaikan pihak karyawan.


“Memang tadi sempat ada sedikit salah paham. Tetapi setelah saya jelaskan mereka bisa menerimanya. Hal yang kedua memang menjadi mendala kita, situasi Pandemi Covid- 19, terpaksa kita membatasi pertemuan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya, Senin (28/09/2020).


Terkait penundaan mediasi hari ini, sebab pihak perusahaan belum siap, karena pada hari ini mereka juga ada kegiatan dan hal tersebut sudah mereka sampaikan, jadi kita tunda hari ini dan akan dilaksanakan pada hari Rabu 30 september 2020, lanjut Darius.


Dirinya juga berharap pada mediasi nanti akan ada kesepakatan, apabila nanti tidak dihasilkan suatu kesepakan antara pihak pekerja dan perusahaan, maka Disnakertrans akan memberikan anjuran yang sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku. 



“Kami dari Disnakertran akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah karyawan dan pihak perusahaan, dan saat dilakukan mediasi nantinya pihak management harus hadir,” tegas Darius.


Sementara, usai menerima keterangan yang disampaikan kepala Disnakertrans Bartim, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia(DPC FSP-KEP SPSI), Rama Yudi yang mendampingi karyawan menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Disnakertrans, tujuannya untuk melaksanakan mediasi Tripartit sesuai jadwal surat.


“Hari ini kita bersama temen – teman pekerja datang ke Disnakertran, tujuannya untuk melaksanakan mediasi Tripartit, seperti yang tertuang dalam undangan yang dilayangkan pihak Disnakertran tertanggal 22 september kemaren, bahwa akan dilaksanakan mediasi Tripartit pada hari ini, yaitu tanggal 28 september 2020,” tutur Rama.


Adapun pada tanggal 24 september juga ada ada surat undangan oleh Disnakertran via Whatsapp, yang menyatakan akan melaksanakan mediasi Tripartit pada tanggal 30 september, dengan alasan bahwa pada tanggal 28 september pihak manajemen PT. Wasco tidak bisa hadir. 


“Kami datang hari ini memenuhi undangan tersebut, karena undangan yang dibuat pada tanggal 24 september tersebut, tidak ada menyebutkan bahwa, mediasi pada tanggal 28 september atau pada hari ditunda atau dibatalkan, makanya kami tetap datang,” jelas Rama.


Diteruskan Rama, sempat kita komonikasikan dengan pihak Disnakertran, dari mediator serta Kepala Dinas, ahirnya ada titik temu. Kepala Disnakertran juga tadi meminta maaf terkait undangan yang dibuat oleh pihakya, karena tidak memberitahukan adanya penundaan mediasi Tripartit.


“Kesepakatan tadi pada rabu 30 september 2020 akan, meski dilaksanakan mediasi secara daring atau zoom miting, pihak perwakilan PT. Wasco tetap diminta hadir pada saat mediasi, seperti permintaan kita, karena mediasi yang akan dilaksanakan harus ada orang lapangan dari perusahaan dan dari siap hadir, kerena memang menginginkan sesuai aturan,” ungkap Rama. 



Disisi lain, Perwakilan karyawan PT wasco Juni Asmadi menambahkan, pihaknya sempat beetanya – tanya terkait terbitnya surat dari perusahaan bahwa kami tidak dipekerjakan lagi per tanggal 16 september 2020, jadi pada surat tersebut mejelaskan terahir kami kerja pada tanggal 15 september 2020, setelah itu kami tidak dipekerjakan lagi. 


“Gajih yang dibayarkan kepada kami sepertinya dihitung harian, dihitung cuma 20 hari kerja, dihitung sejak tanggal 26 agustus sampai dengan tanggal 15 september, jadi 20 hari kerja saja yang dibayarakan, sementara status kami karyawan bulanan, sedangkan proses PHK kami pun masih berjalan karena belum ada kata sepakat,” papar Juni Asmadi. 


Lebih lanjut, kami minta sisa gajih kami yang 10 hari tolong juga dibayarkan, berdasarkan aturan undang – undang yang berlaku. Karena selama belum ada keputusan dari pengadilan atau PHI maupun kesepakatan dari kedua belah pihak, maka semua kewajiban  tetap harus dilaksanakan oleh perusahaan atau pun karyawan, pintanya.


“Teman – teman dari karyawan ini masih mau turun untuk bekerja seperti biasa, tetapi pihak perusahaan melarang dan tidak memberikan surat skorsing. Sesuai Kemenaker 150 tahun 2000 menyatakan, apabila pekerja mau bekerja dan tidak disuruh dan tidak ada surat skorsing maka gajinya wajib dibayar 100 persen oleh pihak perusahaan. Sampai dengan adanya putusan PHI atau kesesakan bersama,” pungkasnya.(YCP/Red)

Pos terkait