
BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (03/02/2021) Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla dengan cara berpatroli disekitar kebun dan ladang masyarakat seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Gunung Makmur BRIPKA Indra Hidayatullah di sekitar Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BRIPKA Dayat (sapaan akrab) bertempat di kebun dan ladang milik masyarakat di Desa Gunung Makmur, dengan maksud untuk mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan sebagaimana tertulis dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sangsi Pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Selanjutnya BRIPKA Dayat memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa dengan membuka lahan atau ladang untuk bertani dengan cara membakar lahan banyak merugikan orang lain karena bisa menghancurkan habitat dan hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati, terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat antara lain: pendidikan, transportasi dan perekonomian dan yang pasti citra bangsa Indonesia dimata internasional akan menjadi jelek dan dicap sebagai bangsa pembakar hutan..
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan anggota Bhabinkamtibmas Gunung Makmur Bripka Dayat yakni mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat sebagaimana tertulis pada Maklumat Kapolda Kalteng adalah bertujuan supaya masyarakat dapat melihat dan mengetahui sangsi pidana terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat dapat memahami apa saja yang dilarang atau apa saja perbuatan yang jangan sampai dilakukan dalam kegiatan pembukaan lahan untuk bercocok tanam.
”Anggota Polsek dan Bhabinkamtibmas sudah melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng dan sekarang langsung terjun kelapangan bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan tujuan masyarakat menjadi tahu pelaku Karhutla bisa dipidanakan, pasti kita tangani dan proses sesuai hukum”, kemudian Iptu Sapril menambahkan penjelasannya ”masyarakat bisa tahu bahwa kita Polri khususnya Polsek Antang Kalang benar-benar serius dalam penanganan dan penanggulangan masalah Karhutla, nanti akan kita sosialisasikan secara langsung poin per poin supaya tambah mengerti” pungkasnya.
Dengan dipasangnya sepanduk,selebaran dan sosialisasi oleh anggota Polsek Antang Kalang perihal Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi pidana bagi pelaku Karhutla, masyarakat akan mengetahui dan mematuhinya sehingga tidak terdapat pelanggaran bahkan tindak pidana di Wilkum Polsek Antang , jelasnya. (SpN_An01@Tj19)