
Polres Kotim (29/07/2021) – Seorang pria inisial DJ alias SAYANG (43 tahun) berhasil diringkus dan dilumpuhkan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng karena telah melakukan perlawanan fisik yang membahayakan, sehubungan dengan kepemilikan Narkotika Sabu serta diduga juga sebagai Pengedar, di Jalan Rahadi Usman Rt. 001 Rw. 001 (Belakang Eks.Bioskop Golden) Kelurahan MB. Hulu. Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,73 gram, Timbangan Digital, beberapa Pak Plastik Klip Kecil beserta seperangkat alat Hisap Sabu di TKP.(27/07) pukul 21.15 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H melalui Laporan situasi yang dikirimkan, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan Pelaku, dalam kegiatan penyelidikan saat di datangi Petugas Pelaku berusaha melakukan perlawanan secara fisik yang dinilai membahayakan, sehingga dilakukan upaya penindakan secara tegas dan terukur.
Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilantai kamar Pelaku berhasil ditemukan 3 bungkus Plastik Klip berisi Cristal bening di duga narkotika bukan tanaman jenis sabu, 1 buah Timbangan Digital, 9 Pack Plastik Klip kecil berserta seperangkat alat hisap narkotika Sabu, kemudian Pelaku dilakukan Proses Pengobatan dan dilanjutkan dengan Proses Hukum.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)