
BARITORAYAPOST.COM (Palangkaraya) – Pandemi Corona belum ada tanda-tanda mereda. Justru sebaliknya, jika dilihat peta-grafiknya, seluruh wilayah Kalteng semakin merah menyala.
Salah satu penyebab mengapa pandemi Corona tidak segera reda, adalah ketidakdisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.
Secara nasional, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Maka dalam implementasinya, setiap Pemerintah Daerah membuat pula aturan turunannya. Di Kalimantan Tengah, Gubernur Sugianto juga menerbitkan Pergub No. 43 Tahun tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pergub itu diteken Gubernur Sugianto pada Jumat (14/8/202).
Pergub tersebut terdiri atas 6 Bab dan 10 Pasal. Diantaranya mengatur kewajiban yang harus dilakukan oleh perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum.
Sudah pasti, diatur juga sanksi bagi pelanggarnya.
Bagi perorangan yang melanggar Protokol Kesehatan dikenai sanksi sesuai Pasal 7 ayat (1). Disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenai sanksi berupa:
a. Kerja sosial; dan/atau
b. Denda paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian, ayat (2) Kerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk antara lain:
a. menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama selama 1 (satu) minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang;
b. menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 (tiga) hari; dan/atau
c. membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 (satu) hari.
Berikutnya, pada Pasal 4 diatur tentang bagaimana mematuhi protokol kesehatan.
Antara lain meliputi: a) bagi perorangan:
1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
Berikutnya: b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:
1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3) upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
4) upaya pengaturan jaga jarak;
5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya
Covid-19; dan
7) fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Nah, bagi yang melanggar, selain beresiko terkena virus Corona, juga terkena sanksi sosial yang cukup berat. (yes/red/BRP).