Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Bhabinkamtibmas Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla Kepada Warga

Polres Kotim – Bhabinkamtibmas Bripka Taufik Rahman, melakukan sosialisasi tentang larangan Karhutla melalui penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar khususnya di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kamis (03/06/2021) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H. Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi Kebakaran hutan dan lahan maka secara rutin akan terus-menerus melakukan Patroli sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemetaan ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta khususnya di wilayah Kelurahan Parenggean Bebas dari kabut asap.Ujar Bhabinkamtibmas Bripka Taufik Rahman.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kelurahan Parenggean agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan.
Peran serta masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat tanpa membakar lahan sembarangan sangatlah penting, tanpa ada dukungan dari warga, instansi terkait, termasuk tokoh, mustahil bisa terwujud, ujar Bhabinkamtibmas. (Red).

Pos terkait