Menepis Pemberitaan Cafe Daong Belum Mengantongi Izin, Ini Penjelasannya

BARITORAYAPOST.COM – (Bogor) – Keberadaan Cafe Daong di Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor mendadak viral dan banyak dikunjungi wisatawan lokal, hal tersebut dampak pemberitaan salah satu media sebelumnya yang menyampaikan bahwa Cafe Daong Ilegal karena diduga menduduki lahan tanah Perhutani dan belum mengantongi izin.

Untuk memastikan pemberitaan tersebut awak media SKI bersama beberapa awak media lainnya hari ini, Jum’at (31/1/2020) mendatangi lokasi Cafe Daong di Desa Pancawati Kecamatan Caringin.

Bacaan Lainnya
Kedatangan para awak media disambut langsung oleh salah satu Direktur Cafe Daong Eko M. Restoe Boemi yang didampingi bagian Legal nya Hasan Haikal Thalib.

Dalam kesempatan tersebut Eko menjelaskan kepada awak media terkait pemberitaan media sebelumnya dengan tenang dan santai, “masalah status lahan yang kami tempati ini legal, Cafe Daong berdiri diatas tanah Hak Milik pribadi yang sudah bersertifikat dan Cafe Daong juga beroperasi sudah ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas terkait meskipun masih ada beberapa perizinan yang masih proses. Nanti bagian Legal kami yang akan menjelaskan lebih jauh”, paparnya.

Terkait pemberitaan media sebelumnya secara tidak langsung berdampak positif dan menguntungkan buat Cafe Daong, “justru dengan pemberitaan media sebelumnya kami merasa diuntungkan, bisa dilihat beberapa hari setelah pemberitaan tersebut pengunjung Cafe Daong bertambah banyak dan omset kami pun jadi meningkat”, ungkap Eko.

Sementara Hasan Haikal Thalib selaku bagian Legal Cafe Daong menjelaskan dan menunjukkan dokumen surat-surat yang berkaitan dengan legalitas Cafe Daong, “ini bisa dilihat beberapa surat legalitas Cafe Daong yang diantaranya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, dan untuk legalitas lainnya masih dalam proses secara paralel seperti dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup yang tentu semuanya butuh waktu”, ucap Haikal.

Perizinan atau legalitas dari Dinas terkait tentunya mengikuti regulasi yang baku, “semua perizinan sudah kami urus secara paralel, kalau menurut ketentuan regulasi yang berlaku penyelesaian memakan waktu 14 (empat belas) hari kerja. Akan tetapi pada prakteknya bisa lebih karena bukan Cafe Daong saja yang mengurus perizinan”, pungkasnya. (Ria/BRP).

Pos terkait