Untuk memastikan pemberitaan tersebut awak media SKI bersama beberapa awak media lainnya hari ini, Jum’at (31/1/2020) mendatangi lokasi Cafe Daong di Desa Pancawati Kecamatan Caringin.
Dalam kesempatan tersebut Eko menjelaskan kepada awak media terkait pemberitaan media sebelumnya dengan tenang dan santai, “masalah status lahan yang kami tempati ini legal, Cafe Daong berdiri diatas tanah Hak Milik pribadi yang sudah bersertifikat dan Cafe Daong juga beroperasi sudah ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas terkait meskipun masih ada beberapa perizinan yang masih proses. Nanti bagian Legal kami yang akan menjelaskan lebih jauh”, paparnya.
Sementara Hasan Haikal Thalib selaku bagian Legal Cafe Daong menjelaskan dan menunjukkan dokumen surat-surat yang berkaitan dengan legalitas Cafe Daong, “ini bisa dilihat beberapa surat legalitas Cafe Daong yang diantaranya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, dan untuk legalitas lainnya masih dalam proses secara paralel seperti dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup yang tentu semuanya butuh waktu”, ucap Haikal.
Perizinan atau legalitas dari Dinas terkait tentunya mengikuti regulasi yang baku, “semua perizinan sudah kami urus secara paralel, kalau menurut ketentuan regulasi yang berlaku penyelesaian memakan waktu 14 (empat belas) hari kerja. Akan tetapi pada prakteknya bisa lebih karena bukan Cafe Daong saja yang mengurus perizinan”, pungkasnya. (Ria/BRP).