Diduga Pelaku penganiayaan ditahan pihak keamanan di mapolsek Manuhing.
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Pelaku berinisial EP (23) warga Desa Belawan Mulia, ini harus ber-urusan dengan Polisi. Lantara, ia rela menganiaya terhadap perempuan berinisial BF (20) yang merupakan warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sabtu (14/11/2020) sekira jam 18.30 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., membenarkan kejadian penganiyaan tersebut, terhadap korbannya pada, Sabtu lalu dan kini sudah diamankan di mapolsek.
Sedangkan awalnya kejadian pelaku memukul dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali pada bagian wajah pelipis mata sebelah kiri, bagian bibir, bagian kepala setelah itu mencekik leher korban,” sebut Ipda Juwito, pada Senin (16/11/2020).
Kemudian lanjut Juwito menuturkan, bahwa pelaku juga sempat menendang mengunakan kaki kanan yang mengenai pada bagian punggung belakang korban.
“Tidak hanya menendang pelaku itu menusuk mengunakan sebuah kunci sepeda motor pada bagian payudara, perut dan korban pun sampai pingsan,” ujarnya.
Tambah Kapolsek megatakan bahwa pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, bersamaan dengan itu pelaku turut diamankan.
“Karena perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” demikian Juwito. (Hms/Red/BRP)