Meningkatkan PAD Melalui Perijinan Sarang Burung Walet

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah (foto: Rah BRP).

BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sarang burung walet di Kabupaten Kapuas sangat besar. Di dukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengelolaan sarang burung walet, diharapkan dapat menjadi primadona PAD. 
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah. Dijelaskannya, pihaknya bersama instansi terkait telah intensif melakukan pendekatan kepada para pengusaha dengan sosialisasi yang terus berjalan. 
“Harapan kami dengan diterbitkan perijinan sarang burung walet pengelolaan pajaknya bisa dilaksanakan secara terstruktur, dan intensif,” ujar Andres Nuah saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Selasa 15 Nopember 2020. 
Ia berharap dengan adanya perijinan, bisa menjadi jembatan sehingga pengusaha yang memiliki ijin mereka menjadi aman dan nyaman dalam menjalankan usaha. 
Ditambahkannya, ia juga meminta dukungan kepada pihak Pemerintah Kecamatan karena lokasi usaha sarang walet tersebar hingga ke pelosok maka itu dukungan Pemerintah Kecamatan sangat dibutuhkan. 
“Pada Tahun 2021 mendatang diharapkan PAD dari sektor ini bisa lebih baik lagi dengan pendekatan dan sosialisasi yang telah diberikan,” pungkasnya. (Rah)

Pos terkait