Menjelang Natal, Seorang Budak Sabu Diciduk Polisi di Terminal Induk Kapuas

BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Nasib apes dialami seorang pria warga Kelurahan Selat dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial OCT (34) yang berprofesi sebagai sopir travel, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba  Polres Kapuas karena diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu.


OCT (34) diamankan pada hari Minggu (22/12/2019) malam di Terminal Induk Kapuas Jalan Jepang, Desa Pulo Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. 



Dalam keterangan pers nya, Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, S.H. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. 


“Sebelunnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti untuk mengamankan pelaku saat berada di terminal, bersama barang buktinya berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga barang haram dengan jenis sabu seberat brutto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan),” terang Kasatresnarkoba Iptu Suherman.

Bacaan Lainnya



Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pihaknya juga mengamankan Barang bukti lain yang berhasil diamanakan, seperti 1(satu) buah gadget dan alat transportasi pelaku 1(satu) unit Mobil Toyota Xenia warna Silver dengan Nopol DA 1694 M.


“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku terancam hukuman kurungan penjara diatas lima tahun,” tandasnya. (Adr/Humaspol/BRP)

Pos terkait