Menolak Tindakan Intoleransi Yang Mengatasnamakan Agama

Forum Pemuda Kristiani Jakarta, Pemuda Katolik Komda DKI Jakarta, dan DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi DKI Jakarta, dengan tegas menyatakan, negeri ini bukan milik kaum intoleran. 


BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Indonesia diambang perpecahan. Negara melalui aparaturnya, harus bertindaktegas menegakkan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin terselenggaranya kehidupan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam menganut dan melakukan ibadah sesuai ketentuan UUD 1945.


 Jangan membiarkan kesewenang-wenangan kaum intoleran merusak dan merampas kemerdekaan beribadah umat beragama di Indonesia. Para pembangkang dan pengkhianat konstitusi Negara Republik Indonesia, harus ditindaktegas.


Aparatur Negara dan aparatur pemerintahan yang melanggengkan aksi-aksi intoleran terhadap Umat Beragama di Indonesia, adalah pengkhianat dan pembangkang Konstitusi. Segeralah dibersihkan.


Peristiwa Pelarangan Ibadah Natal dan Tahun Baru, yang terjadi di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang didiamkan dan malah diamini oleh aparatur pemerintah dan aparat keamanan menunjukkan pembangkangan nyata terhadap UUD 1945 dan Pancasila.


Aksi-aksi intoleran juga terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Rumitnya memperoleh ijin mendirikan Rumah Ibadah, di sejumlah tempat, menunjukkan tidak berpihaknya aparatur pemerintah kepada hak Warga Negara Indonesia.


Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, di Sila Pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga UUD 1945, padal 28E ayat 1: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”


Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.


Komitmen dan Konsensus NKRI yang tegas dinyatakan di UUD 1945 itu dikebiri dan diselewengakan oleh aparatur Negara dan aparatur pemerintahan di berbagai daerah.


Jika itu yang akan terus-terusan terjadi, maka pencapaian Cita-Cita Negara Republik Indonesia sebagai Negara yang aman, tertib, adil, makmur dan sejahtera, tidak akan tercapai.


Karena itu, kami Para Pemuda Indonesia, yang tergabung dalam Forum Pemuda Kristiani Jakarta, yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemuda Katolik Komda DKI Jakarta, menyatakan:

  1. Indonesia bukan milik kaum intoleran.
  2. Hentikan dan tindaktegas pelaku intoleran yang melarang Peribadatan Natal dan Tahun Baru Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
  3. Negara melalui aparatur Negara dan aparat pemerintahan Republik Indonesia yang benar, wajib melindungi dan menjalankan kebebasan menjalankan Ibadah Agama yang diakui di Negara Republik Indonesia.
  4. Urusan perijinan rumah ibadah umat beragama, jangan dipersulit. Dan jangan membawa dalil-dalil intoleran dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
  5. Meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, memastikan dan menjamin jalannya kemerdekaan beribadah bagi Umat Beragama di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Meminta Wakil-Wakil Rakyat dan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah untuk menjamin terselenggaranya kemerdekaan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia.
  7. Menindaktegas para pembangkang dan pengkhianat konstitusi Negara Republik Indonesia.
  8. Meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda Sumatera Barat dan jajarannya yang tidak melaksanakan amanat Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah. (Yes/Red/BRP).

Pos terkait