Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng terus melaksanakan upaya Pencegahan dan Pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19 dengan sampaikan kepada warga masyarakat perihal Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, Rabu (06/10/2021) Pagi.
Dalam kegiatan ini, selain sosialisasi perihal Inmendagri nomor 48 tahun 2021, Personel Polsek Maliku juga melaksanakan kegiatan maskerisasi berupa pembagian masker kepada warga masyarakat sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, melalui pelaku usaha ini, kami berharap edukasi Prokes selama pandemi covid – 19 dapat tersampaikan kepada warga masyarakat dengan baik, sehingga secara tidak langsung warga masyarakat memahami tentang kondisi saat ini dalam masa wabah pandemi Covid – 19
“Protokol kesehatan harus diterapkan dengan sebaik mungkin, manfaatnya untuk diri sendiri serta orang-orang disekitar kita, jaga diri dengn baik serta berikan contoh yang baik kepada lingkungan sekitar tentang penerapan Prokes” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.