BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo mengatakan, meski ditengah pandemi covid-19, pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau masih dapat berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan H Edy Pratowo pada saat menyampaikan pidato pengantar penyampaian laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (23/4/2021) sore.
Edy Pratowo juga menyampaikan terimakasihnya kepada lapisan masyarakat Kabupaten Pulpis, Forkopimda, Pejabat dan seluruh ASN di Kabupaten Pulang Pisau, LSM dan Pers atas sinergitas pengabdian dan kemitraan.
” Semoga selalu dapat tetap terjalin erat dimasa yang akan datang guna pembangunan Kabupaten Pulpis yang lebih baik. Saya yakin, apa yang telah kita lakukan bersama dapat bernilai ibadah,” kata Edy Pratowo
Orang nomer satu di Bumi Handep Hapakat itu menyampaikan, dalam pidato dimaksud, ada 5 (lima) kebijakan umum keuangan darah yakni, prioritas pelaksanaan urusan wajib baik pelayanan sosial dasar maupun bukan pelayanan sosial dasar. Kemudian urusan pilihan, peningkatan sarana dan prasarana pendukung pertumbuhan ekonomi, pariwisata dan upaya pengentasan kemiskinan.
Selanjutnya ntuk tunjangan semua ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulpis, dan upaya membiayai urusan yang bersifat mandatory, serta upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 berupa penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jejaring pengaman sosial.
Sebagai bentuk tanggungjawab, lanjutnya, Kepala Daerah setiap tahunnya yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Pemerintah Daerah nomo 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
” Sebagai informasi, di tahun 2020 di tahun kedua pada periode pemerintahan tahun 2018-2023 kebijakan pembangunan difokuskan 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, dan 7 urusan pilihan serta 6 urusan Pemerintahan fungsi penunjang, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).