Miliki Narkoba Seberat 114,41 Gram, Bandar Narkoba di Lahei Barat Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Barut

Polres Barito Utara – Patut diacungi jempol, Satnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng berhasil meringkus seorang bandar narkotika diwilayah Kecamatan Lahei Barat dan mengamankan barang bukti sabu seberat 114,41 Gram Narkoba.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah,S.H.,M.H. membenarkan penangkapan terhadap EPI alisa Edi (32) warga Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat yang berhasil diringkus pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira jam 15.00 Wib.

Bacaan Lainnya

“ Penangkapan tersebut berawal saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah,”ujarnya,Rabu (30/03/2022) pagi.

“Penggeledahan badan dan rumah terlapor lemjdian petugas menemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis shabu yang di taruh di bawah meja dapur dan 1(satu) paket plastik klip besar yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kamar tidur di dalam brangkas, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan diantaranya 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah kompor kecil, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah hand phone, 1 (satu).buah kotak warna hitam dan Uang tunai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nin/Ryt)

Pos terkait