BARITORAYAPOST.COM (Polres Barsel) – Sempat melakukan perlawanan, RY (37) warga Desa Tarusan akhrinya tak berkutik saat ditangkap Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barsel, Jajaran Polda Kalteng karena kedapatan memiliki satu paket jenis sabu.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di Jalan H. Indar Buntok, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusel, Kab. Barsel Prov. Kalteng. Sabtu (26/9/2020) Pukul 15.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. kepada Tribratanews membenarkan hal tersebut kemudian menjelaskan, pelaku kini sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Dusel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebelum di bekuk, pelaku sempat melakukan perlawanan dan melakukan aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dengan petugas dilapangan, sampai pada akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Suranto.
Dirinya menambahakan, bersama pelaku telah diamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening, satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun SP warna hitam merah dengan Nopol Kh 6677 DB, satu buah Gawai Merk OPPO A5 S warna hitam, satu Klip plastik bening kosong, satu buah kotak rokok Surya Gudang Garam 16, satu Buah korek api jenis gas warna biru, Uang Tunai sebanyak 31 ribu dan satu buah botol kecil kosong Merk Yakult.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan hukuman diatas lima Tahun Pidana Penjara. (Bow/Red/BRP).