
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu pun telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan.
Menyikapi hal ini, Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., pun gencar memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat melalui program Jum’at Keliling ke Masjid Noor Mu’min Desa Jemaras.
“Dalam Jum’at Keluling ini kami memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran,” katanya mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si., Sabtu (17/04/2021) siang.
Didepan para jama’ah, terang Dwi, pihaknya berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama – sama mencegah terjadinya Karhutla.
“Bila ini diabaikan, kami dari Polsek Cempaga tentu akan berikan sanksi tegas sesuai norma hukum yang berlaku kepada para pelaku pembakaran,” pungkasnya.(b’ker21)