BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barito Raya Mandiri (BRM) dan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan dan memuat tentang penyuluhan, pemberdayaan, konsultasi hukum dan pendampingan di persidangan. Kegiatan tersebut berlangsung di Rutan Kelas II B Buntok. Penandatanganan MoU itu dihadiri dan ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas ll B Buntok, Mastur A.Md IP SH MM dan Ketua LBH BRM Barsel, Tomi Apandi Putra, Senin, (21/06/2021).
Ketua LBH BRM Barsel, Tomi Apandi Putra kepada media ini mengatakan, penyuluhan dan bantuan hukum di tengah pandemik Covid-19 bisa dilakukan melalui daring, mulai dari layanan konsultasi hukum, penyuluhan, pemberdayaan bahkan pendampingan di persidangan melalui virtual.
Semua itu lanjut dia, demi memenuhi hak-hak masyarakat untuk bantuan hukum sebagaimana dimaksud Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberi bantuan hukum Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015.
“Juga Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta Peraturan Bupati (Perbup) Barsel Nomor 20 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Barsel dan sekitarnya,” terang pengacara muda yang juga telah berhasil memenangkan Kasasi buruh pabrik yang bersengketa dengan PT BAP beberapa waktu yang lalu di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta itu.
Tomi berharap, dengan dibangun dan telah ditandatangani kerjasama MoU ini bisa berjalan sesuai dengan harapan bersama.
“Moga kedepannya jalinan kerjasama ini bisa berjalan efektif,” demikian pungkas Tomi Apandi Putra kelahiran Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel ini. (Amar/Red/BRP).