Mulai 6 Hingga 17 Mei, PNS dan TKHL di Pulang Pisau Dilarang Cuti

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Pejabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir. Saripudin menyampaikan bahwa menghadapi bulan suci Ramadan Pemerintah Daerah kabupaten Pulang Pisau akan membuat surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga  Kerja Harian Lepas (TKHL) dilingkungan Pemkab Pulang Pisau. 

Hal itu disampaikannya Saripudin disela mengjadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Triwulan I Tahun Anggaran 2021 di Aula Bappedalitbang,  Jalan Wad duha, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kamis (8/4/2021).
Saripudin juga menyampaikan, Pemkab Pulang Pisau juga akan menerbitkan surat edaran bagi PNS dan TKHL dilingkungan Pemkab Pulang Pisau, terkait tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, mudik lebaran dan perjalanan keluar daerah. 
“ Peraturan itu dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, sedangkan bagi PNS dan TKHL yang sudah menandatangani surat pengajuan cuti,  maka dianggap tidak berlaku selama waktu yang sudah ditetapkan ”, ujarnya. 
Untuk teknisnya, kata Saripudin, pihaknya membuka kantor untuk menerima absensi yang dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD/BS/Red/BRP)

Pos terkait