BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Persidangan kasus kerumunan di Petamburan (perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim) dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai perdebatan perihal mekanisme sidang, Minggu (21/3).
Munarman Cs Bertindak Gaduh di Sidang Rizieq Shihab
Sekitar satu jam lebih pihak yang beracara disibukkan dengan gangguan fasilitas penunjang guna persidangan virtual.
Keberatan atas mekanisme sidang virtual pada mulanya disampaikan oleh Munarman cs selaku penasihat hukum Rizieq Shihab. Ia mengatakan, sidang virtual membatasi hak-hak hukum yang semestinya diperoleh oleh Rizieq Shihab selaku kliennya.
Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum beracara secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Munarman menganggap, dalih penularan Covid-19 atas pelaksanaan sidang secara virtual tidak dapat dibenarkan seutuhnya. Menurut dia, protokol kesehatan bisa diterapkan dengan menghadirkan terdakwa ke muka persidangan.
Munarman mengatakan kerumunan hanya terjadi di luar ruang persidangan.
Protes Munarman Cs, menyebabkan kegaduhan dan kekisruhan, sehingga majelis hakim menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada tim IT memperbaiki fasilitas yang digunakan untuk persidangan virtual.
Pihak Rizieq merasa keberatan ketika ada seorang jaksa yang menghampiri hakim guna melakukan suatu pembicaraan di tengah proses jeda sidang. Pihak pengacara mencurigai pembicaraan tersebut.
Sebagaimana diketahui, akhirnya sidang berujung ricuh, diawali ketika Rizieq Shihab meninggalkan persidangan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, lantaran permohonannya untuk dihadirkan langsung di muka persidangan ditolak.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berteriak-teriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. Mereka melakukan walkout, karena kecewa persidangan diputuskan tetap digelar secara virtual.
Munarman, salah satu kuasa hukum berteriak “Tidak ada sidang pakai kamera sama kursi sama tembok”. Sementara itu tim kuasa hukum lainnya, Djudju Purwantoro berteriak “Ini negara hukum, negara hukum, bukan negara rezim”.
Pegiat media sosial, Eko Kunthadi melalui akun twitter pribadinya mengatakan, sidang Rizieq Shihab yang berujung ricuh menandakan bahwa, eks pentolan FPI itu dan laskar hingga pengacara kerjaannya selalu membuat keributan.
“Rizieq. Laskar. Sampai pengacaranya. Kerjanya selalu bikin onar,” tulis Eko Kuntadhi pada akun twitter pribadinya.
Tak hanya itu, Eko Kuntadhi juga mempertanyakan seruan revolusi akhlak yang digaungkan Rizieq Shihab tersebut.
“Hasil revolusi akhlak yang diteriakkan oleh mereka yang dipertanyakan akhlaknya,” sindirnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengomentari sidang pembacaan dakwaan kasus Rizieq Shihab yang berujung rusuh mengatakan bahwa, aksi Munarman Cs sudah intoleran dan merendahkan martabat dan kehormatan peradilan, profesi hakim, jaksa dan profesi advokat itu sendiri.
“Menunjuk ke arah majelis hakim dengan narasi atau diksi yang tidak patut yang ditujukan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk bersidang dengan tembok, sesungguhnya tidak hanya sekedar tindakan contempt of court atau sekedar merendahkan martabat dan kehormatan badan peradilan dan keadilan itu sendiri, tetapi juga mereka telah memanfaatkan arena persidangan untuk aksi “intoleransi” dan “radikal” terhadap kekuasaan badan peradilan”.
Menurut Petrus, Munarman cs telah bertindak melanggar kewajiban sebagai advokat yaitu kewajiban untuk tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-Undangan.
Karena itu, dia meminta Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus melakukan tindakan hukum dan administrasi terhadap Munarman cs.
Bahkan Petrus menilai, tindakan Rizieq dan Munarman cs sudah masuk kategori tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 207, 212, 214, 217 dan 218 KUHAP juncto 217 dan 218 KUHAP.
Karena itu, kata dia, sebaiknya ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan organisasi advokat harus segera melakukan langkah-langkah penindakan terhadap Munarman cs dengan melaporkan kepada polisi dari aspek pidana.
Selain itu, Munarman juga perlu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan Mahkamah Agung RI dari aspek tindakan administrasi.
“Sehingga kepolisian harus segera melakukan tindakan kepolisian terhadap Rizieq Shihab dan Munarman dkk. Khusus kepada Munarman dkk, Mahkamah Agung berwenang untuk mengawasi, menindak bahkan memecat Munarman dkk selaku advokat,” katanya
Jadi memang revolusi akhlak yang didengungkan tidak hanya sebatas jargon saja. Adab dan akhlak tetap perlu dijaga, apalagi di pengadilan. (Red).