BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Memasuki musim kemarau memang tidak dapat di hindari masih banyak masyarakat yang hendak membuka lahan milik pribadinya untuk di olah dengan cepat dan mudah melalui jalur membakar lahan. Hal ini padahal dapat memberikan dampak yang signifikan seperti bencana asap bagi masyarakat luas. Selasa (02/02/2021)
Tidak terkecuali, anggota Polri dengan sigap meluncur ke titik dimana ada kobakaran atau hotspot terpantau di satelit. Polsek Kota Besi yang kemarin menerima informasi adanya titik api di desa simpur langsung bergerak menuju TKP lahan terbakar dengan membawa peralatan pemadam kebakaran dan juga membawa banner police line guna menyelediki bagaimana kronologis lahan tersebut terbakar.
Kapolres Kotim Akbp Abdoel Harris Jakin S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Erik Andersen, S.T.K, M.H, S.I.K, mengatakan Polsek Kota Besi berupaya melakukan sinergi dengan pemerintah setempat untuk membantu mensosialisasikan kepada masyrakat dampak yang timbul akibat membakar lahan serta memberikan peringatan keras akan sanksi pidana dari membakar lahan sesuai Maklumat Kapolda Kalteng No. 1 Tahun 2021 tanggal 24 Februari.
Titik api yang ada di simpur kita lakukan penyelidikan oleh unit reskrim untuk mencari tau siapa pemilik lahan dan meminta keterangan dari aparat desa atau masyarakat sekitar terkait kronologis kejadian.
“Saya ingatkan bahwa kami Polsek Kota Besi tidak akan main-main dan tidak akan kompromi dalam menindak tegas pelaku karhutla.” Jelas Kapolsek.(Red).