Narkoba Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Anggota DPRD Gumas Espriadi menyampaikan pandangan umum fraksi di depan pejabat eksekutif dan legislatif di kantor dewan setempat, belum lama ini. 


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Pada periode tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memfokuskan kinerjannya. Untuk itu, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, menyarankan bahwa salah satunya, program yang harus dipadang serius yakni  pencegahan dan peredaran narkoba oleh para pemangku kebijakan di wilayah setempat.


“Di tahun 2020, kita ingin Pemkab Gumas bisa memperhatikan serta mencegahnya peredaran dari narkoba, karena semakin marak hampis di semua daerah, hal ini yang menjadi perhatian serius dari kita semua, jangan sampai barang haram ini meraja lela di wilayah kita ini,” kata Anggota DPRD Gumas Espriadi saat dikomfirmasi, Rabu (18/12/2019) siang.


Selain itu, lanjut lanjut politisi dari partai Perindo ini menyebut, bahwa daerah Kabupaten Gumas masih dalam kondisi yang tidak begitu aman, termasuk dalam peredaran narkoba tersebut. Sehingga, Pemkab Gumas harus serius membantu penegak hukum terutama memberantas barang haram itu, maka wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini bebas di tahun yang akan datang.


“Barang haram ini perlu di tiadakan terutama di daerah kita, sebab narkoba ini sangat tidak baik apabila masih ada di daerah kita, mari kita bekerjasama dengan penegak hukum dalam memberantas peredarannya,” terangnya.


Legislator dari dapil II meliputi Kecamatan Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya menambahkan, sama halnya larangan pembakaran lahan oleh aturan pemerintah pusat, itu bertentangan dengan kearifan lokal, adat istiadat masyarakat Kabupaten Gumas. Pasalnya dari turun temurun masyarakat sudah bertani, menggarap lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.


”Kami menilai aturan itu tidak tepat untuk ditetapkan di Kabupaten Gumas ini, terkecuali apabila masyarakat membakar hutan, maka itu memang tidak diperbolehkan, karena merupakan harta kekayaan negara yang perlu dilindungi oleh pemerintah,” demikian Espriadi. (Yes/Red/BRP).

Pos terkait