BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Aksi nekad dilakukan AE (20). Remaja Desa Tamban Raya Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan nekad mencuri kendaraan truk Hino yang sedang di parkir oleh pemiliknya di depan Warung Abah Lala Jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa RT 04 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (17/8/2019).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, SH.SIK mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian 1 (satu) unit mobil truk hino warna kuning Nopol DA 8414 PP terjadi Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekitar pukul 09.10 WIB, saat kendaraan terparkir di depan Warung Abah Lala Jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa RT 04 Kecamatan Jabiren Raya, karena pemiliknya sedang beristirahat.
“Jadi, kejadiannya berawal sekira jam 08.00 WIB, saat pelapor sedang istirahat didalam warung dan tidur bersama saudara Pepen. Pelapor mendengar ada suara mobilnya menyala dan berjalan menuju arah Pulang Pisau, namun pelapor tidak menghiraukannya karena pelapor mengira pemilik warung memindahkan mobil truknya, ” terang Kapolres.
Lanjutnya, setelah beberapa saat, kemudian datang Pepen yang merupakan menantu pemilik warung mendatangi pelapor bertanya kepada pelapor “ siapa yang membawa mobil pelapor. Lantas pelapor kaget, dan kemudian pelapor bersama Pepen mengejar mobilnya dengan menggunakan sepeda motor. Sementara Ramadan ikut mengejar dengan membawa Mobil Truknya, setelah sampai di dekat jembatan Tumbang Nusa. Kemudian, pelapor melihat mobilnya lalu mendekati dan sempat meneriaki terlapor untuk berhenti.
“Namun terlapor tetap melaju menuju arah Pulang Pisau, ketika sampainya di atas jembatan Tumbang Nusa, pelapor beserta rekannya mencegat memberhentikan mobilnya. Lagi-lagi, terlapor tidak mau menghentikan mobil curiannya. Kemudian, kemudian Ramadan mencegat dengan cara menghalangkan posisi mobilnya di depan mobil yang dibawa terlapor tersebut namun terlapor malah menabrakkan mobil di bagian belakang, sehinga mobil terlapor mengalami kerusakan pecah kaca pintu sebelah kanan, penyok dan gores pada bumper dan pintu sebelah kiri, ” tandasnya.
Sesaat setelah itu, Petugas Polisi datang dan menangkap pelaku lalu pelaku bawa ke Polsek Jabiren Raya untuk diproses sesuai hukum.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah. Sementara untuk pelaku dibidik dengan Pasal 362 KUHPidana, tutupnya. (Bangun).