BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – PPKM Darurat akan berakhir Senin (2/8/2021), namun hajatan seakan tak bisa ditunda. Seperti yang terjadi di rumah Suhartono.
Warga RT 02 RW 03 Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Cilacap, Jateng, ini tetap nekat menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat, sehingga membuat tim Satgas Covid-19 Kecamatan Majenang mendatangi rumahnya, Sabtu (31/7/2021).
Tim terdiri dari aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Majenang.
Danramil 13 Majenang diwakili Serka Sahri, Kapolsek Majenang diwakili Aiptu Kusriyanto dan satu orang anggota, serta Kasi Trantibum Kecamatan Majenang Wasis Nur Cahyo, juga diikuti perangkat Desa Mulyasari.
Kedatangan tim untuk memberitahu pihak penyelenggara hajatan agar mematuhi Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2021, menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, dan membuat surat pernyataan.
Pihak yang akad nikah jika terjadi klaster baru diminta bertanggung jawab atas penyebaran Covid-19.
Serka Sahri menegaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga tentang adanya kegiatan akad nikah dan mendatangi salah satu rumah warga di RT 02 RW 03 Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang dimana kegiatan tersebut akan digelar.
“Kita edukasi mereka terkait aturan PPKM, penerapan 5 M, dan membuat surat pernyataan,” ujar Serka Sahri. (est/Red/BRP