Ngakunya HRD Perusahaan Tambang Batubara, Eh Ternyata Abal-abal

BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – AZ alias Edi alias Ijay (51) warga desa Tumbang Jojang, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya diciduk pihak Polsek Murung, karena melakukan aksi tindak kejahatan penipuan. 

Modus yang dilakukannya dengan  mencari karyawan yang ingin bekerja di perusahaan PT. Borneo Prima (PT BP). Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Murung, Jumat (20/11) di kota Puruk Cahu.
Pelaku menjanjikan para korbannya bisa bekerja diperusahaan sebab dia mengaku sebagai HRD Perusahaan. Namun dengan syarat, korban harus membayar uang administrasi, yang nantinya korban akan langsung bekerja diperusahaan tersebut tanpa melalui tes kesehatan (medical cek up).
Apes, setelah uang tersebut diberikan kepada pelaku oleh korban dan pekerjaan yang ditunggu-tunggu tak kunjung  ada. Sehingga para korban sadar bahwa mereka telah tertipu.
“Jadi modus pelaku mengaku sebagai HRD perusahaan hingga berhasil memperdayai empat korbannya yang sudah melapor,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK didampingi Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S.AP dan Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dalam pres liris, Jumat (27/11) di halaman Mapolres Mura.
Kapolres I Gede Putu menghimbau agar masyarakat berhati-hati, jangan mudah percaya oleh bujuk rayu oknum yang bisa menjanjikan iming-iming pekerjaan, apalagi ditengah pandemi covid-19 ini.
Sementara hasil penyelidikan polisi pelaku bekerja sendiri. Kini pelaku dikenakan pasal  378 KUHPidana diancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun. (Ab/Red/BRP).

Pos terkait