Oknum ASN Di Kapuas Penipu Puluhan Para Pencari Kerja Diamankan Polisi


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) –
Seorang pria yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas berinisial YH (44) warga Jendral A Yani Kabupaten Kapuas, diamankan anggota Reskrim Polres Kapuas setelah dilaporan para korbannya yang merasa ditipu karena ditawari pekerjaan sebagai Honorer di beberapa Instansi di Kabupaten Kapuas. Para korban diminta pelaku sejumlah dengan uang dengan kisaran 2 juta hingga 5 juta rupiah agar dapat bekerja. 

Bacaan Lainnya


Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, MSi didampingi Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang saat menggelar pers release, Senin 12 Oktober 2020, mengatakan para korban mengalami total kerugian hingga ratusan juta rupiah. 


“Berdasarkan laporan para korban pelaku pelaku telah kita diamankan beserta barang bukti, saat ini sedang diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres kepada awak media, 12 Oktober 2020. 


Kapolres menjelaskan, jumlah korban sebanyak 27 orang. Kemudian sebanyak 8 orang korban uangnya telah dikembalikan dan sisa nya 19 orang korban mengalami total kerugian materil sebanyak 68 juta rupiah. 


Ditambahkan Kapolres, Sebagian korban yang tetipu oleh pelaku YH merupakan warga Kabupaten Pulpis dan Kapuas. Barang Bukti yang diamankan diantaranya surat-surat pengangkatan honorer palsu dan cap stempel. Pihak Kepolisian sudah mendapat keterangan jika para pejabat yang ada di surat pengangkatan honorer yang dibuat pelaku adalah pejabat fiktif. 


“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun,” pungkas Manang Soebeti. (Rah)

Pos terkait