Polresta Palangka Raya – Operasi Yustisi dan Razia Masker kembali digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, di sekitaran wilayahnya, Jumat (1/10/2021) sore.
Operasi tersebut dilakukan pada kawasan Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang juga turut serta Wakapolsek Pahandut, Iptu Robertus Sonny bersama personel Polresta Palangka Raya.
“Operasi Yustisi digelar mulai dari Pukul 15.30 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” ungkap Wakapolsek saat kegiatan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid-19.
“Terguran maupun sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut yakni, 2 orang teguran tertulis, 6 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan pada sekitaran operasi digelar serta 4 orang denda administrasi,” papar Robertus.
Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 3 di Kota Palangka Raya.
“PPKM Level 3 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, yang disebabkan masih tingginya kasus pasien positif hingga angka meninggal dunia yang disebabkan Covid-19,” ungkap Robertus.
Berbagai upaya pun terus dilakukan guna menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini, salah satunya dengan menggelar Operasi Yustisi tersebut guna mendisiplinkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes. (pm)