Polda Kalteng, Polres Kotim (30/04/2021) – Personil Polsek Pulau Hanaut jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di depan pintu masuk Mesjid Al Mukhtar Desa Bapinang- Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Operasi Yustisi Depan Pintu Masuk Mesjid Al Mukhtar Desa Bapinang Hulu
Personil Polsek Pulau Hanaut melaksanakan Operasi yustisi dengan memberikan Masker kepada Jamaah yang akan melaksanakan Shalat Jumat di Mesjid Al Mukhtar Desa Bapinang Hulu
Hasil kegiatan Operasi Yustisi, bagi Jamaah yang ditemukan tidak menggunakan Masker diberi Masker dan diberi tahu secara sopan dan halus oleh Petugas agar selalu menggunakan Masker untuk menghindari Virus Covid 19 bagi dirinya maupun Jamaah lainnya
“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.” Jelas Kapolsek.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU .Achmad Sobari,S.H mengatakan bahwa Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.“Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama – sama melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir.” Harap Kapolsek (Hanaut 01).