BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Sebanyak 8 orang warga terjaring razia Operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Percepatan pandemi Covid 19 kabupaten Pulang Pisau Pasar Harian Patanak Kahahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Selasa, (11/5/2021).
Kepala Satpol PP kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu kata Hans, sesuai dengan arahan pimpinan Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo, dimana diminta untuk mengambil langkah nyata dalam menekan angka pandemi Covid 19 sehingga melakukan kegiatan operasi yustisi.
“ Giat Operasi Yustisi hari ini kami bisa menindak 8 orang yang melanggar Prokes. 6 diantaranya mendapat sangsi sosial dan 2 sangsi adminitrasi, ” kata Hans, Selasa (11/5/2021)
Hans mengingatkan kepada masyarakat agar disipin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau bepergian ke luar daerah (5M). (BS/Red/BRP).