Operasi Yustisi di Sematu Jaya, 75 Pelanggar Terjaring Personel Gabungan

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Kegiatan  Ops Yustisi  dan penerapan disiplin Prokes dalam pencegahan serta pengendalian Covid 19, sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau No.73 Tahun 2020, dilakukan oleh Personel gabungan dari Polres Lamandau, Polda Kalteng, dan Satpolpp kab. Lamandau.

Dipimpin Kasatbinmas Polres Lamandau, AKP Darnono, Kegiatan Operasi Yustisi digelar di simpang tiga Desa Purwareja tersebut di temukan 75 pelanggaran orang yang tidak menggunakan/memakai masker yang kemudian oleh Tim terpadu di lakukan penindakan sesuai dengan Perbup Nomor 73 tahun 2020.
“Kepada 75 pelanggar, tindakan denda administrasi 48 org dan tindakan sangsi sosial 27 org,” ucap AKP Dartono.

Lanjut AKP Dartono, Tim terpadu di samping melakukan Ops Yustisi juga menghimbau kepada masy khususnya warga yang melaksanakan Aktifitas diluar rumah agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan,  mengingat di Kabupaten Lamandau untuk warga yang terjangkiti Covid 19 meningkat.  (Dbm).

Pos terkait