BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Kegiatan Ops Yustisi dan penerapan disiplin Prokes dalam pencegahan serta pengendalian Covid 19, sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau No.73 Tahun 2020, dilakukan oleh Personel gabungan dari Polres Lamandau, Polda Kalteng, dan Satpolpp kab. Lamandau.

Lanjut AKP Dartono, Tim terpadu di samping melakukan Ops Yustisi juga menghimbau kepada masy khususnya warga yang melaksanakan Aktifitas diluar rumah agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, mengingat di Kabupaten Lamandau untuk warga yang terjangkiti Covid 19 meningkat. (Dbm).