BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Penegakkan hukum Pendisiplinan Protokol kesehatan Covid 19 dan sosialisasi Pergub 73 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan Gakkum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian corona virus, rutin di lakukan oleh tim gabungan Polres Lamandau, Kodim 1017 Lamandau, Satpolpp dan BKPSDM Kab. Lamandau, Jumat (27/11/2020).
Kali Iini, Padal UKL II Siaga Polres Lamandau, Polda Kalteng Ipda Ida Bagus Artawan didampingi Danramil Bulik Lettu Safrudin dengan sasaran Mega Mart Kujan, Kantor Kec. Sematu Jaya, Kantor Desa Jangkar Prima, Pasar Desa Jangkar Prima, Kantor Desa Wonorejo, Pasar Desa Womorejo, Kantor Desa Mekar Mulya dan Pasar Desa Mekar Mulya.
“Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan pengecekkan kantor Desa terkait tersedianya peralatan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sanitizer, disiplin penggunaan masker bagi pegawai kantor desa dan masyarakat,” ungkap Ipda Ida Bagus.
Di ungkapkan Ipda Ida Bagus, pelanggar yang terjaring tidak mengunakan masker sejumlah enam orang dengan empat org bayar denda dua org kerja sosial, selanjutnya setelah dilakukan sanksi, pelanggar diberikan masker dan disarankan agar setiap aktifitas diluar wajib menggunakan masker.
“Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, bersih diri dan lingkungan, tidak berjabat tangan, jaga jarak, jauhi kerumunan, mengkonsumsi vitamin/makan makanan bergizi, melakukan olah raga mandiri dan berjemur di bawah sinar matahari pagi untuk tingkatkan daya tahan tubuh atau imun tubuh,” imbaunya. (Dbm).
Post Views: 132