Polres Pulang Pisau – Polsek Maliku melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan berdasarkan Imendagri Nomor 44 Tahun 2021 di Desa Makiku Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (07/10/2021) Siang.
Pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan operasi yustisi pendispilinan protokol kesehatan dilakukan oleh Personil Polsek Maliku di Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku.
Dalam pelaksanaannya petugas masih mendapati para pelanggar prokes tidak memakai masker dan diberikan sanksi teguran lisan dan diberikan masker secara gratis.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., mengatakan kegiatan Ops Yustisi di Maliku ini, dipimpin Kanit I SPKT Polsek Maliku Aiptu Ferdy Ario Permana, kegiatan tersebut rutin dilakukan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat terhadap prokes untuk cegah penularan covid-19 di Desa Maliku Baru umumnya, khususnya di wilayah Kecamataan Maliku”, imbuhnya.