Operasi Yustisi Polsek Baamang Di Kelurahan Baamang Tengah

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (14/04/2021) Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, dilaksanakan Kegiatan Operasi Pelaksanaan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap penggunaan Masker Simpang 4 Jln K.H. Dewantara dan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten  Kotim,  Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H menjelaskan bahwa kegiatan Ops Yustisi mengacu kepada Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 tahun  2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, dimana Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah agar masyarakat Kotim semakin taat dan patuh terhadap protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker sebagai gaya hidup dalam beraktifitas sehari-hari untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut warga Pengguna jalan semua sudah Patuh Prokes Kesehatan Covid dan ditemukan sudah menggunakan Masker, hanya ditemukan beberapa yang tidak memakai masker kemudian diberi teguran dan dibagikan masker, selanjutnya Kapolsek beserta Anggota yang melakukan Kegiatan mengucapkan Terimakasih Kepada warga yang sudah menggunakan masker karena sudah mendukung Program Pemerintah untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid – 19.
“Secara keseluruhan masyarkat yang ditemukan dilokasi kegiatan sudah banyak yang patuh akan protokol kesehatan Covid-19, karena dari sekian banyak warga yang melintas hampir semua sudah menggunakan masker.” Terang Kapolsek.(Sri4-Bmg)

Pos terkait