BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Polsek Baamang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, telah meaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dalam penggunaan masker di SPBU jalan Cilik Riwut km. 8 sampit, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng. Selasa (20/8/2020) pukul. 09.00 Wib
Operasi Yustisi polsek Baamang hari ini sasar antrian di SPBU
Kapolsek Baamang AKP RATNO, S.H,.M.M. menjelaskan dilaksanakan kegiatan ops yustisi tersebut mengingat semakin meningkat nya penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Baamang. Dan dalam kegiatan tersebut banyak ditemukan beberapa pengantri BBM di SPBU jalan cilik Riwut km. 8 sampit yang tidak Menggunakan Masker, selanjutnya terhadap orang – orang yang tidak menggunakan Masker tersebut diberikan himbauan untuk selalu menggunakan masker dalam beraktifitas sehari-hari dan selanjutnya diberikan masker sedangkan untuk Warga yang sudah menggunakan Masker Kapolsek Mengucapkan Terimakasih sudah mendukung Program Pemerintah yang untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid – 19.
Kegiatan Ops Yustisi mengacu kepada Perbup Kotim No 29 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimana Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah agar masyarakat Kabupaten Kotim semakin taat dan patuh terhadap protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker sebagai gaya hidup dalam beraktifitas sehari-hari untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid – 19.
“Gunakan selalu masker bila keluar atau beraktivitas di luar rumah, sellau jaga jarak dan hindari kerumunan, agar kitavbisa terhindar dari penularan virus Covid-19.” Himbau Kapolsek. (Sri4-Bmg)