
Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari S.H. mengatakan Yang menjadi Sasaran Operasi Yustisi Protokol Kesehatan adalah warga masyarakat Desa Bapinang Hulu yang ditemukan tidak memakai Masker (Pejalan Kaki, Pengendara Sepeda Motor ).
Hasil kegiatan Operasi Yustisi, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi Teguran lisan dan Teguran tertulis dengan membaca pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi tidak memakai masker serta selalu mematuhi Protokol Kesehatan selanjutnya dilakukan Pemberian Masker kepada warga yg tidak memakai masker.
“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.” Jelas Kapolsek.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU .Achmad Sobari,S.H mengatakan bahwa Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.“Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama – sama melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir.” Harap Kapolsek (Hanaut 01).